
Kupa Kupa - Dalam rangka Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun
Anggaran 2026 yang diatur dalam Peraturan Mentri Desa dan Daerah tertinggal
nomor 21 tahun 2020 tentang Pengelolaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
melalui Musyawarah Dusun. Materi atau Topik yang dibahas dalam Musyawarah Dusun
penggalian gagasan masyarakat di Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan
Masyarakat, dan Bidang Pembinaan Masyarakat. di laksanakan/bertempat di Kantor
Desa Kupa Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.



